Tuesday, October 6, 2015

Rumus dan Contoh Cara Penghitungan PPh 21

Rumus dan Contoh Cara Penghitungan PPh 21 - Saat kita belajar matapelajaran IPS tentunya sedikit banyak akan ada kaitannya dengan ekonomi. Salah satu sub bagian yang dipelajari dalam materi pelajaran ekonomi adalah penghitungan pajak.

Bicara soal pajak, banyak sekali peraturan yang ada di Indonesia yang mengatur masalah pajak. Salah satunya adalah peraturan mengenai pajak penghasilan tidak kena pajak atau yang kerap disebut dengan PTKP.

Menurut peraturan yang telah ditetapkan mulai bulan Januari 2013 lalu, terjadi perubahan nilai wajib pajak yang memiliki status tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan sebesar Rp. 24.300.000,- per tahun atau setara dengan Rp. 2.025.000,- per bulannya.

Rumus dan Contoh Cara Penghitungan PPh 21

Dengan adanya peraturan baru tersebut, perhitungan pajak PPh pun kini juga mengalami perubahan. Banyak yang masih bingung sebenarnya bagaimana cara menghitung atau rumus PPh 21 terbaru yang sesuai dengan ketentuan.

Nah, oleh sebab itu pada kesempatan kali ini kami akan berbagai sedikit informasi mengenai bagaimana cara mudah untuk menghitung PPh pasal 21. Bagi anda yang penasaran bisa langsung simak baik-baik informasi berikut ini.

Rumus dan Contoh Cara Penghitungan PPh 21


Contoh Penghitungan PPh 21


Rumus dan Contoh Cara Penghitungan PPh 21

Cara Penghitungan PPh 21

Rumus dan Contoh Cara Penghitungan PPh 21

Nah, itulah tadi contoh dan cara penghitungan PPh 21. Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam melakukan penghitungan PPh 21 diantaranya adalah:
  • Biaya Jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan yang bisa dikurangkan dari penghasilan orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa harus memandang jabatan.
  • Contoh tersebut berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah punya NPWP. Jika belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong sebesar: 120% x Rp. 28.452,- = Rp. 34.140,-
Semoga informasi yang kami bagikan mengenai rumus pengehitungan PPh 21 beserta contohnya tadi bermanfaat. Sumber: www.pajak.go.id.

No comments:

Post a Comment