Wednesday, September 23, 2015

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara - Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Pancasila merupakan ideologi yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia sejak para pendiri bangsa merumuskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara kita.

Sebenarnya istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh presiden Republik Indonesia yang pertama, yakni Bung Karno pada sidang BPUPKI yang pertama. Saat ini Pancasila dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disamping Pancasila, kita mengenal banyak sekali ideologi yang dianut oleh berbagai macam negara di dunia. Mulai dari ideologi komunis, liberalis, dan ideologi Pancasila itu sendiri. Semua ideologi tersebut sangat diyakini dan diamini oleh negara-negara penganutnya.

pancasila dasar negara

Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang terdiri dari 5 sila, yakni Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan yang terakhir adalah keadilan sosial yang merupakan tujuan akhir dari ideologi Pancasila itu sendiri.

Pancasila memiliki empat fungsi umum, yakni sebagai dasar negara Indonesia, sumber dari segala sumber hukum, perjanjian luhur, dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Kali ini kita akan belajar mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila memiliki peran sebagai landasan penyelenggaraan negara, pelaksanaan pemerintahan, dan pembentukan peraturan. Dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai kacamata bangsa Indonesia dalam menilai segala kebijakan yang dibuat pemerintah dan segala fenomena yang terjadi di masyarakat.

Pancasila memiliki peran yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena dianggap sebagai pedoman hidup, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum, dan cita-cita bangsa Indonesia. Sekian informasi mengenai pengertian Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment